5 Desember 2024

Pembekalan Peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI)

1 min read

Berdasarkan UU No 17 tahun 2023, Pasal 216: Tenaga Medis yang telah mengangkat sumpah wajib mengikuti Program Internsip. Adapun pengertian internsip itu adalah penempatan wajib sementara pada Fasyankes, dengan tujuan pemantapan, pemahiran, pemandirian KOMPETENSI dokter dengan output Profesional, Pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan Mutu layanan kesehatan. Komponen Internsip terdiri dari Wahana (Rumah sakit, Puskesmas), Pendamping, Peserta dan Pelaksana.

Dalam rangka Penetapan Peserta, Pendamping, dan Wahana Program Internsip Dokter Indonesia dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia Angkatan ke IV Tahun 2024 Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kesehatan Kota Batam melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Bersama Kementrian kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan Pembekalan Peserta PIDI dan PIDGI Angkatan ke IV di Aston Batam Hotel&Residence Jl. Sriwijaya No.01 Kp. Pelita, Nagoya-Batam selama 3 hari di mulai pada tanggal 10 sd 12 November 2024. Dengan jumlah Peserta PIDI sebanyak 32 orang penempatan wana di Kota Batam dan sebanyak 16 orang penempatan Wahana di Anambas. Untuk jumlah peserta PIDGI sebanyak 9 orang penempatan wahana di Kota Batam.

Kegiatan pembekalan ini berjalan lancar dan di harapkan peserta siap untuk melaksanakan Program Internsip di wahana masing-masing dan mengikuti aturan yang telah di tetapkan.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
DD