19 April 2024

Pelatihan Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan HIV AIDS Kota Batam Tahun 2018

5 min read

Peningkatan jumlah orang terinfeksi HIV akan berdampak secara langsung pada penyediaan upaya pelayanan HIV dan AIDS secara  komprehensif bagi yang sudah membutuhkannya, seperti layanan tes HIV dan konseling, layanan pengobatan, serta pelayanan dukungan lainnya untuk Memberikan yang terbaik bagi pelayanan HIV AIDS sebagai usaha mencapai 3 Zero  yaitu zero infeksi baru, zero kematian terkait AIDS dan zero stigma dan diskriminasi.

Sesuai dengan arahan Kepala Bidang P2P Dinkes Kota Batam Dra. Afriani, Apt,  tujuan pelatihan yang di danai oleh Global Fund SR Dinkes Propinsi Kepri  ini antara lain :

  1. Membuka 8 layanan baru Pengobatan HIV AIDS / CST (Care Support and Treatment)  di Kota Batam yang saat ini baru ada di 4 tempat yaitu RSUD Embung Fatimah, RS Budi Kemuliaan, RS Elisabeth dan Puskesmas Lubuk Baja, diharapkan 8 layanan pengobatan penderita HIV yang dilatih dari tgl. 18 Nov sampai 22 Nov 2018  ( RS Otorita Batam, RS Awalbros, PKM Sekupang, PKM Sambau, PKM Botania, PKM Kp. Jabi, PKM Sei Langkai , PKM Batu Aji ) paling lambat tanggal 2 januari 2019 telah beroperasi dan diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
  2. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan tenaga kesehatan dalam perawatan, dukungan, dan pengobatan (PDP) di Rumah Sakit dan Puskesmas.
  3. Menyediakan tenaga kesehatan yang siap memberikan perawatan, dukungan dan pengobatan (PDP) bagi ODHA di Rumah Sakit dan Puskesmas.
  4. Memperluas jejaring pelayanan rujukan ODHA.

 

 

 

 

 

 

 

Pelatihan ini diikuti oleh petugas kesehatan yang sesuai dengan kompetensinya meliputi Dokter , tenaga farmasi, perawat/bidan yang menangani pasien HIV AIDS dan petugas pencatatan pelaporan

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI tahun 2017 disebutkan propinsi Kepulauan Riau menduduki peringkat ke 8 jumlah kasus HIV dari 34 propinsi yang ada di Indonesia seperti tergambar di grafik di bawah ini

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Khusus kasus HIV AIDS secara kumulatif yang tercatat di Dinkes Kota Batam berdasarkan laporan yang masuk dari layanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelaporan menggunakan software SIHA , sampai oktober 2018 di Kota Batam sebanyak 6359 kasus HIV dan  2380 kasus  AIDS,  dari ribuan kasus tersebut penderita berdasarkan kelompok pekerjaan yang tertinggi adalah karyawan/buruh pabrik disusul oleh ibu rumah tangga dan hampir semua kelompok pekerjaan ada yang menderita HIV AIDS sehingga dapat disimpulkan bahwa semua orang beresiko terinfeksi HIV AIDS.

Tantangan Pengendalian HIV AIDS di Kota Batam juga semakin besar mengingat jumlah populasi kelompok resiko tinggi  ( Wanita Pekerja Seks, Lelaki Seks dengan Lelaki , Waria dan Pengguna Narkoba Suntik ) berdasarkan pemetaan di Kota Batam pada bulan oktober 2018 cukup tinggi dengan didapat angka populasi Wanita Pekerja Seks 2140 orang, Lelaki seks dengan Lelaki 1767 orang, Waria 357 orang dan pengguna narkoba suntik sebanyak 2 orang.

Penyuluhan HIV AIDS khusunya ditempat hiburan yang melibatkan KPA Kota Batam dan LSM serta kelompok warga peduli HIV AIDS di Kota Batam berdasarkan data serro survey pada wanita pekerja seks di Kota Batam menggunakan dana APBD Kota Batam mendapatkan angka positif rate HIV pada wanita pekerja seks menurun seperti yang tergambar di tabel di bawah ini :

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengacu pada Strategi nasional mengenai penanggulangan HIV/AIDS maka Dinas Kesehatan Kota Batam  menyusun prinsip-prinsip dasar penanggulangan HIV/AIDS sebagai berikut :

  1. Upaya penanggulangan HIV/AIDS  dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang mendukung.
  2. Setiap upaya penanggulangan harus mencerminkan nilai-nilai sosio-budaya masyarakat setempat..
  3. Setiap kegiatan diarahkan untuk mempertahankan dan memperkukuh ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta sistem dukungan sosial yang mengakar dalam masyarakat.
  4. Pencegahan penularan HIV/AIDS  diarahkan pada upaya pendidikan dan penyuluhan untuk memantapkan perilaku.
  5. Setiap orang berhak untuk mendapat informasi yang benar guna melindungi diri sendiri dan orang lain terhadap infeksi HIV.
  6. Setiap kebijakan, pelayanan dan kegiatan harus tetap menghormati harkat dan martabat individu.
  7. Setiap pemberi layanan berkewajiban memberikan layanan tanpa diskriminasi pada pengidap HIV/penderita AIDS.

Dari proses yang berjalan selama ini, upaya-upaya yang dilakukan bersama dengan Komisi Penanggulangan AIDS Kota Batam telah cukup baik  terutama dalam dalam menekan kenaikan jumlah kematian akibat HIV/AIDS dan di lain sisi berhasil menaikkan angka jumlah klien yang melakukan VCT, tetapi cakupan berdasarkan jumlah penduduk masih sangat kecil , pada tahun 2016  jumlah pemeriksaan HIV sesuai standard dan melakukan pelaporan sesuai ketentuan dari Kemenkes RI ( Software SIHA ) hanya 20392  orang  dari penduduk Kota Batam  yang berjumlah 1.236.399  jiwa (  1,6 % ).

Untuk target penemuan ODHA, berdasarkan estimasi Kementerian Kesehatan RI , Kota Batam sudah melampaui target , tetapi memepertahankan ODHA yang minum ARV masih rendah sehingga Gap antara yang mulai ARV dengan yang ON ART hanya ± 50 % ,  hampir setengahnya berhenti atau Lost Follow up dengan berbagai alasan.

Untuk mempercepat pencapaian tujuan pencegahan dan pengendalian HIV AIDS yaitu  mencapai 3 zero, yaitu zero new HIV infection, zero AIDS related death dan zero discrimination tersebut, ditetapkan suatu target 90/90/90 yang ingin dicapai pada tahun 2027, yaitu

  • 90% odha mengetahui status HIV nya
  • dari 90% tersebut, 90% nya mendapatkan terapi ARV dan
  • 90% odha yang mendapatkan terapi ARV tersebut mengalami penekanan jumlah virus

Untuk mencapai target tersebut dilakukan berbagai kegiatan-kegiatan  terobosan dan inovatif yang melibatkan semua sector.

 

 

 

 

 

Road map disusun oleh Kementerian Kesehatan RI dalam mencapai getting to zero pada tahun 2030.

Untuk mencapai target tersebut, pada tahun 2012 dilaksanakan strategi Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) dan Strategic Use For ARV (SUFA) atau ARV sebagai pengobatan dan pencegahan.

Tahun 2016 dilanjutkan dengan pelaksanaan skrining HIV dan Sifilis pada bumil.

Tahun 2019 ditargetkan 90% populasi kunci mengetahui statusnya apakah sudah sebagai pengidap HIV atau belum. Dan seluruh bayi yang lahir dari ibu HIV positif dilakukan skrining EID (Early Infant Diagnosis) yaitu suatu tes seluler untuk mengetahui keberadaan virus HIV dalam darah bayi.

Tahun 2020 ditargetkan eliminasi HIV, Sifilis dan Hepatitis pada bayi (tripel eliminasi)

Tahun 2027 ditargetkan tercapainya 90% populasi kunci mengetahui status, 90% ODHA tetap minum ARV, dan 90% ODHA tersupresi jumlah viral loadnya sehingga tidak mampu menularkan. Tahun 2030 diharapkan tidak ada lagi infeksi baru HIV, tidak adalagi kematian karena HIV-AIDS dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap ODHA di Indonesia.

Fasilitas Kesehatan di Kota Batam yang melakukan Layanan pemeriksaan dan pengobatan HIV AIDS sesuai dengan standar yang telah di tetapkan Kementerian Kesehatan RI termasuk system pencatatan dan pelaporannya  di Kota Batam sampai dengan bulan November 2018 dapat di lihat pada  table di bawah ini :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keberhasilan program ini tidak akan terlepas dari peran serta masyarakat umumnya, LSM , Forum masyarakat Peduli HIV AIDS dan lain-lain.

Saat ini beberapa LSM dan Komunitas peduli HIV AIDS di Kota Batam yang aktif dalam pendampingan ODHA sekaligus memberi penyuluhan antara lain : FOMPAB, FORWAPHI, Yaysasan Lintas Nusa, Yayasan Embun Pelangi, YKIEB, Yayasan Angel Heart, PKBI, KOMPAK , Yayasan Dunia Viva yang berkoordinasi dengan KPA Kota Batam.

Untuk membantu percepatan tersebut diatas Dirjen P2P Kementerian Kesehatan RI telah membuat surat edaran No. HK.02.02/1/lS64I2018 tentang PENATALAKSANAAN  ORANG DENGAN HIV AIDS (ODHA) UNTUK ELIMINASI HIV AIDS TAHUN 2030 yang point pentingnya antara lain :

  1. Pemeriksaan HIV yang berfokus pada ibu hamil, bayi yang lahir dari ibu dengan HIV, anak dengan gejala infeksi oportunistik, pasien IMS, pasien TBC, pasien Hepatitis, populasi kunci (penjaja seks, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, waria, pengguna napza  suntik  dan  warga  binaan  pemasyarakatan),  pasangan  orang dengan HIV AIDS
  2. Pelaksanaan pemeriksaan HIV  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan  yang  diatur dalam Permenkes Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV
  3. Memperluas akses  pelayanan tes dan  pengobatan  HIV  di setiap  kabupaten/kota dengan melibatkan seluruh Puskesmas dan RSUD/RS Pemerintah/Swasta
  4. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (FKRTL  maupun FKTP, pemerintah  maupun swasta)  wajib  melaporkan  pelayanan  tes  dan  pengobatan  HIV  yang  dilakukan kepada pengampu wilayahnya dan dinas  kesehatan  kabupaten kota dan provinsi setempat  untuk  dikompilasi  dan  dianalisis  sebagai  bagian  dari  Laporan  Kinerja lnstansi Pemerintah

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.