26 April 2024

Pembagian obat kaki gajah (filariasis) di PT Bahtera Bahari Shipyard galangan kapal Kabil

2 min read

Filariasis adalah penyakit menular ( Penyakit Kaki Gajah ) yang disebabkan oleh cacing Filaria yang ditularkan oleh berbagai jenis nyamuk. Penyakit ini bersifat menahun ( kronis ) dan bila tidak mendapatkan pengobatan dapat menimbulkan cacat menetap berupa pembesaran kaki, lengan dan alat kelamin baik perempuan maupun laki-laki. Akibatnya penderita tidak dapat bekerja secara optimal bahkan hidupnya tergantung kepada orang lain sehingga memnjadi beban keluarga, masyarakat dan negara.

Pada tahun 2004, filariasis telah menginfeksi 120 juta penduduk di 83 negara di seluruh dunia, terutama negara-negara  di daerah tropis dan beberapa daerah subtropics. Di Indonesia, berdasarkan survei yang dilaksanakan pada tahun 2000-2004, terdapat lebih dari 8000 orang menderita klinis kronis filariasis (elephantiasis) yang tersebar di seluruh propinsi. Secara epidemiologi, data ini mengindikasikan lebih dari 60 juta penduduk. Hasil survai laboratorium, melalui pemeriksaan darah jari, rata-rata Mikrofilaria rate (Mf rate) 3,1 %, berarti sekitar 6 juta orang sudah terinfeksi cacing filaria dan sekitar 100 juta orang mempunyai resiko tinggi untuk ketularan karena nyamuk penularnya tersebar luas.

Pada tahun 1997 WHO menetapkan resolusi tentang eliminasi filariasis. Pada tahun 2000 diperkuat dengan ditetapkannya komitmen global untuk mengeliminasi filariasis (The Global Goal Of Elimination Of Limphatic Filariasis as a Public Health Problem By The Year 2020). Menyusul kesepakatan global tersebut, pada tahun 2002 Indonesia mencanangkan gerakan eliminasi filariasis disingkat Elkaga pada tahun 2020. Menteri Kesehatan pada tahun 2002 telah mencanangkan dimulainya eliminasi filariasis global di Indonesia, dan menerbitkan surat edaran kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tentang Pelaksanaan Pemetaan Endemisitas Filariasis, Pengobatan Massal Daerah Endemis Filariasis, dan Tatalaksana Penderita Filariasis di Semua Daerah ( Menteri Kesehatan nomor 612/MENKES/VI/2004).  Program eliminasi dilaksanakan melalui pengobatan massal dengan DEC dan Albendazol setahun sekali selama 5 tahun untuk mencegah kecacatan dan mengurangi penderitanya. Indonesia akan melaksanakan eliminasi penyakit kaki gajah secara bertahap dimulai pada tahun 2002 di 5 kabupaten percontohan. Perluasan wilayah akan dilaksanakan setiap tahun.

Dalam rangka eliminasi Filariasis, Dinas Kesehatan Kota Batam dalam hal ini Puskesmas Kabil melaksanakan pembagian obat Filariasis di kawasan industri galangan kapal Kabil Batam. (29/10/2018).

 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan ini disambut dengan antusias bagi para pekerja galangan kapal yang menyambut baik program eliminasi Filariasis. Sebelumnya Puskesmas Kabil telah melaksanakan sosialisasi tentang Pemberian Obat Filariasis pada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Kabil.

Dengan pelaksanaan program ini diharapkan dapat menekan terjadinya kasus penyakit Kaiki Gajah di Kota Batam.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.