PENCANANGAN IMUNISASI MR
3 min readPemerintah berkomitmen kuat dalam mewujudkan eliminasi campak dan mengendalikan penyakit rubella serta kecacatan bawaan akibat rubella (Congenital Rubella Syndrome) di Indonesia pada tahun 2020. Strategi yang ditempuh adalah pemberian imunisasi Measless Rubella (MR) untuk anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun.
”Strategi tersebut bertujuan mengendalikan kedua penyakit itu (campak dan rubella) yang kemudian diikuti peralihan pemakaian vaksin campak menjadi vaksin MR ke dalam program imunisasi,” kata Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Nila F Moeloek, Jumat (1/8).
Hidup sehat adalah hak setiap anak. Untuk itu, Menkes meminta agar setiap anak mendapatkan imunisasi MR. ”Imunisasi MR diberikan untuk melindungi anak Indonesia dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan. Kita ingin mewujudkan anak Indonesia yang sehat dan berkualitas di kemudian hari,” ujar Menkes.
Deputi CEO GAVI Anuradha Gupta mengatakan campak adalah salah satu penyakit paling menular pada manusia dan menelan satu korban jiwa setiap empat menit, kebanyakan anak-anak. Sama bahayanya dengan rubella yang menjadi ancaman serius dan jika tertular di masa awal kehamilan dapat mengakibatkan cacat bawaan saat lahir pada otak, jantung, mata dan telinga. Namun hal tersebut dapat dicegah dengan melakukan imunisasi MR.
”Dengan kurang dari satu dolar per dosis imunisasi tersebut, penyakit-penyakit ini bisa dicegah dengan aman dan efektif,” kata Gupta. Pada imunisasi MR kali ini, GAVI mendukung Pemerintah Indonesia dengan memberikan kontribusi 50% dari keseluruhan biaya vaksin.
Pemberian imunisasi MR akan dilaksanakan dalam dua fase, yakni pada Agustus hingga September 2017 di seluruh wilayah di Pulau Jawa, dan pada Agustus hingga September 2018 di seluruh provinsi di luar Pulau Jawa.
”Pemberian imunisasi MR ditargetkan mencapai cakupan minimal 95%. Target itu dimaksudkan agar eliminasi campak dan pengendalian rubella dapat terwujud pada 2020,” tambah Menkes.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan melakukan pencanangan nasional kampanye dan introduksi imunisasi campak dan rubella di Madrasah Tsanawiah 10 Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Pencanangan akan dilanjutkan dengan peninjauan pelaksanaan pelayanan imunisasi di sekolah. Kebehasilan kampanye ini sangat ditentukan oleh dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat.
Tahun ini, rencananya sejumlah 6 provinsi, 119 kabupaten/kota dan 3.579 Puskesmas akan melaksanakan kampanye dengan total sasaran anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun. Sebanyak 34.964.384 anak akan diberi imunisasi MR.
WHO mendukung Kementerian Kesehatan mempersiapkan kegiatan imunisasi terutama di daerah berisiko tinggi dan pada populasi rentan. Sekitar 30 staf tambahan dikerahkan ke 5 provinsi, bekerja dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan mutu pelaksanaan imunisasi.
Kepala Perwakilan WHO untuk Indonesia Dr. Jihane Tawilah, mengatakan investasi untuk memerangi campak dan rubella merupakan pendorong kuat bagi peningkatan kesehatan Ibu dan Anak.
”Eliminasi campak juga akan menyumbang pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), target 3.2, yang di antaranya bertujuan agar di tahun 2030 tak ada lagi kematian bayi dan Balita yang sebenarnya dapat dicegah,” katanya.
Selain itu, United Nations Childrens Fund (UNICEF) berkomitmen penuh untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam kampanye imunisasi yang sangat penting ini. Wabah campak dan cacat bawaan saat lahir akibat rubella dapat dicegah.
”Dari pengalaman kami di seluruh dunia, kombinasi vaksin campak rubella aman, efektif dan bermanfaat. Saat orang tua melindungi anak-anaknya dari berbagai penyakit berbahaya dengan imunisasi, maka mereka juga telah melindungi anak-anak lain di sekitarnya dan melindungi masa depan Indonesia,” ujar Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia Gunilla Olsson
Terkait penolakan imunisasi MR karena disangka haram, dijelaskan dalam MUI No. 4 Tahun 2016 bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Imunisasi bisa menjadi wajib ketika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa.
(Sumber : Kementerian Kesehatan RI)