Rapat Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II Kota Batam Tahun 2024
1 min readMedia Center Pemko Batam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd., membuka secara resmi Rapat Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II Kota Batam Tahun 2024, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendukung upaya percepatan penurunan angka stunting sesuai arahan nasional.
Ia menyampaikan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat, dalam menyukseskan program penurunan stunting. Ia menekankan bahwa penanganan stunting bukan hanya tugas individu, melainkan tanggung jawab bersama untuk menciptakan generasi masa depan yang sehat dan berkualitas.
“Stunting adalah tugas kita bersama. Ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik dan menjaga persatuan serta kesatuan. Para lurah dan camat harus berperan aktif dengan dukungan dari semua pihak,” ujar Jefridin.
Jefridin mengingatkan bahwa upaya percepatan penurunan stunting diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
Program ini menargetkan prevalensi stunting nasional turun hingga 14% pada tahun 2024 melalui berbagai mekanisme, seperti penyusunan rencana aksi, penguatan tata kerja, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala.
Ia juga menyebutkan bahwa Kota Batam sebelumnya telah mendapatkan dukungan fiskal atas keberhasilan dalam penanganan stunting. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama lintas sektor dan fokus pada kebijakan publik dapat memberikan hasil positif bagi pembangunan daerah.
“Melaksanakan kebijakan publik, termasuk dalam menangani masalah stunting, adalah tugas kita sebagai pelayan masyarakat,” tutup Jefridin.