Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB IRTP)
1 min readBidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam telah melakukan kegiatan CPPOB IRTP pada tanggal 13 November 2024 di hotel pasific batam. Acara yang di buka oleh kepala bidang sumber daya kesehatan dr.harri fajri zisoni dihadiri 70 pelaku usaha industri rumah tangga pangan di kota Batam
Latar belakang kegiatan ini yaitu Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 146 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar baik itu kemanan dan mutu produk. Undang-Undang tersebut mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan / atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Mengingat hal tersebut, maka ditetapkan Cara Produksi Pangan olahan yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT) yang sesuai dengan
kondisi saat ini sebagai panduan bagi berbagai pihak yang terkait dengan
bidang keamanan pangan IRTP.
Melalui CPPOB ini, industri pangan dapat menghasilkan pangan yang bermutu, layak dikonsumsi, dan aman bagi kesehatan. Dengan menghasilkan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi, kepercayaan masyarakat niscaya akan meningkat, dan industri pangan yang bersangkutan akan berkembang pesat. Dengan berkembangnya industri pangan yang menghasilkan pangan bermutu dan aman untuk dikonsumsi, maka masyarakat pada umumnya akan terlindung dari penyimpangan mutu pangan dan bahaya yang mengancam kesehatan.
Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan pelaku usaha IRTP dan menerapkan semua yang disampaikan oleh narasumber di tempat sarana produksinya masing masing sehingga keamanan pangan dan mutu pangan yang beredar dimasyarakat dapat terjamin.