Sosialisasi dan Uji Coba PPK
1 min readKementerian Kesehatan RI telah menyusun Juknis tentang Panduan Praktik Klinis (PPK) Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Panduan ini merupakan bagian dari standar pelayanan kedokteran yang menjadi acuan bagi seluruh dokter di fasilitas pelayanan tingkat pertama dalam menerapkan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat.
Pada hari Jum’at (1/11/2024) Tim Kerja standarisasi klinis Pelayanan Kesehatan Primer (PKP) Kemenkes RI yang diketuai dr. Upik Rukmini, MKM didampingi oleh konsultan Dr. dr. Insi Arya, SpKKLP dari UNPAD serta tim Sri Nuraini, SKM dan dr. Siti Hardianty Yarika hadir di Puskesmas Sekupang Kota Batam sebagai Lokus sosialisasi dan uji coba PPK yang telah disusun tersebut.
Dengan disusunnya Juknis PPK ini diharapkan dapat membantu dokter di FKTP untuk mengendalikan angka rujukan dengan cara : Memberi pelayanan sesuai dengan kondisi pasien, menyediakan fasilitas pelayanan sesuai dengan kebutuhan standar pelayanan, meningkatkan mawas diri untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan profesional sesuai dengan kebutuhan dokter dan mempertajam kemampuan sebagai gatekeeper pelayanan kedokteran dengan menapis penyakit dalam tahap awal.
Jenis penyakit dalam PPK mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Penyakit dalam Pedoman ini adalah penyakit dengan tingkat kemampuan dokter 4A, 3B dan 3A terpilih, dimana dokter diharapkan mampu mendiagnosis, memberikan penatalaksanaan dan rujukan yang sesuai.