19 April 2024

Pemberdayaan Masyarakat dalam Perencanaan Pencegahan Covid-19

1 min read

 

Pemberdayaan Masyarakat dalam Perencanaan Pencegahan Covid-19
Pemberdayaan Masyarakat dalam Perencanaan Pencegahan Covid-19

    Dalam upaya pencegahan penularan covid-19 Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan termasuk dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), namun Virus Corona masih menghantui bangsa Indonesia. Mencermati hal itu, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat telah melakukan pertemuan online dengan Promkes daerah untuk membahas Kegiatan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19.

    Dalam paparannya Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Tingkat RT/RW/Desa. Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Tingkat RT/RW/Desa merupakan segala upaya yang dilakukan di Tingkat RT/RW/Desa dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat agar berdaya dan mampu berperanserta mencegah penularan COVID 19. Tahapan yang dilakukan dalam Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Tingkat RT/RW/Desa yakni :

  1. Pendataan Kesehatan Warga RT/RW/Desa
  2. Identifikasi Faktor penyebab penularan dan potensi wilayah
  3. Musyawarah Masyarakat RT/RW/Desa
  4. Menyusun Rencana Kegiatan
  5. Pelaksanaan Kegiatan
  6. Keberlangsungan kegiatan

FB : https://www.facebook.com/promkesbatam

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.