21 November 2024

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam nomor 78 tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah, Dinas Kesehatan memiliki tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kesehatan dan tugas pembantuan yang diberikan Wali Kota. Untuk melaksanakan tugas Dinas Kesehatan mempunyai fungsi yaitu:

  1. perumusan kebijakan di bidang kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang kesehatan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
DD