29 April 2024

APAKAH KOMORBID BOLEH DI VAKSIN?

1 min read

    Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran Lansia, Komorbid dan penyintas Covid-19, serta sasaran tunda telah ditandatangani pada hari Kamis (11 Februari 2021) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes DR. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

    Komite penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 Tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

    Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

FB : https://www.facebook.com/promkesbatam

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.