DINAS KESEHATAN GELAR PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN GELOMBANG II TAHUN 2022
Dinas Kesehatan Kota Batam menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) gelombang II tahun 2022 di Hotel Planet Holiday pada tanggal Juli 2022 selama 2 hari dengan jumlah peserta 37 orang yang merupakan pelaku usaha pangan. Kegiatan PKP tahap II dapat terlaksana berkat kerjasama Dinas Kesehatan Kota Batam dengan Dinas UMKM Kota Batam, yang mana Dinas Kesehatan Kota Batam mendapatkan informasi pelaku usaha pangan dari Dinas UMKM sehingga kuota peserta sebanyak 37 orang terpenuhi.
Pasca pandemi Covid-19 produksi pangan rumah tangga menjadi salah satu upaya dalam memulihkan perekonomian masyarakat, dan untuk meningkatkan daya saing produksi pangan di rumah tangga diperlukan izin PIRT.
Adapun Untuk melakukan pembuatan izin PIRT, diperlukan beberapa persyaratan antara lain :
- FC KTP pemilik usaha
- Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar)
- Surat keterangan domisili usaha (dari kantor camat)
- Denah lokasi bangunan
- Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label produk makanan minuman yang diproduksi
- Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Untuk masa berlaku izin PIRT akan berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan perpanjangan dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku teah habis. Apabila masa berlaku telah habis, maka produk dilarang untuk diedarkan.
Bagi pelaku usaha pangan yang belum memiliki SPP-IRT dapat menghubungi :
- Bapak Al Rosyidi Fajrin No. HP. 0895709218030
- Ibu Juliana No. Hp. 0819280004582
Tahun 2022 Dinas Kesehatan untuk kegiatan PKP masih ada kuota sebanyak 74 orang untuk mendapat mengikuti PKP tanpa dipungut biaya.