Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat
Humas Dinkes – Pada hari Selasa, 19 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat yang bertempat di AP Premier Hotel.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kompetensi pelaku pelayanan kefarmasian dalam memenuhi ketentuan perizinan serta pengelolaan obat sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan pengelolaan obat guna meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, keselamatan pasien, serta tertib administrasi fasilitas pelayanan kefarmasian di Kota Batam.
Materi bimbingan teknis disampaikan oleh narasumber dari BPOM Batam, DPMPTSP Kota Batam, dan Dinas Kesehatan Kota Batam. Adapun materi yang disampaikan meliputi ketentuan perizinan apotek dan toko obat, pengawasan serta pengelolaan obat yang baik, pemenuhan standar pelayanan kefarmasian, serta Penyusunan SOP pengelolaan Obat.
Peserta kegiatan terdiri dari 40 orang, yaitu 33 Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan 7 Penanggung Jawab Toko Obat di Kota Batam. Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti materi dengan antusias serta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian di fasilitas masing-masing.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman terkait perizinan dan pengelolaan obat, serta mampu menerapkan standar pelayanan kefarmasian secara optimal sehingga tercipta pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan di Kota Batam.
berita : al rosydi
design & rilis : feiby edwardi
