20 November 2025

Monitoring dan Evaluasi Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan

Pada tanggal 17-18 November 2025, Dinas Kesehatan Kota Batam melalui bidang Sumber Daya Kesehatan telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan. Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, dr. Harri Fajri Zisoni dan dihadiri oleh lintas sektor terkait seperti BKPSDM, Bagian Organisasi setdako Batam, RSUD Kota Batam, Puskesmas se Kota Batam, Instalasi Farmasi, Labkesda Kota Batam dan perwakilan dari bidang di Dinas Kesehatan Kota Batam. Narasumber kegiatan ini berasal dari Direktorat Perencanaan SDMK Kementerian Kesehatan serta dari Seksi SDMK Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.

Acara ini merupakan momen strategis untuk menilai kesesuaian perencanaan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Batam. ​Perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan yang akurat adalah prasyarat mutlak untuk mencapai Transformasi Kesehatan yang digaungkan oleh Kementerian Kesehatan. Tanpa SDM Kesehatan yang cukup jumlah dan kompetensinya, target program kesehatan tidak akan mencapai hasil yang maksimal.

Batam sebagai kota industri dan pariwisata yang terus berkembang memiliki dinamika penduduk dan kebutuhan kesehatan yang sangat tinggi, sehingga perencanaan SDM kita harus adaptif terhadap perubahan regulasi dan memperhitungkan perkembangan pelayanan selama 5 tahun ke depan.

​​Sesuai Permenkes terbaru nomor 13/2025 tentang Pengelolaan SDM Kesehatan, perencanaan di tingkat institusi dapat dilakukan dengan dua metode yaitu metode analisis beban kerja dan metode standar ketenagaan minimal.
Hasil monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan menunjukkan bahwa masih harus dilakukan penyesuaian terhadap perencanaan kebutuhan melalui aplikasi Renbut 2026 dikarenakan perubahan kebijakan yang terjadi di pemerintah pusat terkait pengelolaan SDM Kesehatan.​Perencanaan ini harus dilakukan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan harus kita lakukan peninjauan kembali setiap tahun. ​

Seluruh proses perencanaan kebutuhan Nakes wajib diinput, divalidasi, dan dimonitor melalui Aplikasi Renbut (Rencana Kebutuhan) yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. Aplikasi Renbut menentukan keberhasilan Dinas Kesehatan Kota Batam dalam mengusulkan dan mendapatkan alokasi SDM, baik itu melalui penugasan khusus maupun pengadaan ASN/PPPK di masa mendatang.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terjadi kesepahaman terkait kebijakan pusat dan daerah selaku verifikator renbut demi pemenuhan SDM Kesehatan di Kota Batam secara optimal.”

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.