Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026

Media Center Pemko Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Firmansyah, membuka secara resmi Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Berdasarkan Permendagri RI 14 Tahun 2025, di Aula Lantai IV, Kantor Wali Kota Batam, jumat (10/10/2025).
“Bapak/ibu sekalian, saya ingin menyampaikan permohonan maaf Bapak Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra yang tidak bisa hadir pada kesempatan ini. Beliau lagi ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga menugaskan saya untuk mewakili membuka sosialisasi ini,” katanya, mengawali sambutan.
Firmansyah memaparkan berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan, bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 telah disepakati pada tanggal 27 Agustus 2025 yang lalu antara Wali Kota Batam dengan Pimpinan DPRD Kota Batam, serta sesuai Tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD.
Selanjutnya, Pemko Batam juga menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta telah menyampaikan kepada DPRD Kota Batam pada tanggal 08 September 2025, dengan mempedomani Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan, Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) Tahun Anggaran TA 2026, Pemko Batam telah melakukan sinergi dan penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
design & reposting : feiby