๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ค๐๐ง ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ซ๐๐ ๐๐๐ฆ๐ข๐ง๐ข๐ฌ๐ญ๐ซ๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ฉ๐๐ง๐๐ฎ๐๐ฎ๐ค๐๐ง, ๐๐ฆ๐ฌ๐๐ค๐๐ซ: ๐๐๐ญ๐ ๐๐ค๐ฎ๐ซ๐๐ญ ๐๐๐๐ข ๐ ๐จ๐ง๐๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ฆ๐๐ซ๐ข๐ง๐ญ๐๐ก๐๐ง

Media Center Pemko Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai langkah strategis memperkuat sistem layanan publik. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (21/7/2025).
Dalam pidatonya, Amsakar menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Ia menyebut bahwa data kependudukan yang akurat dan terpercaya menjadi dasar utama dalam perencanaan pembangunan, distribusi sumber daya, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.
โAdministrasi kependudukan adalah kewajiban konstitusional dan moral yang harus dijalankan pemerintah daerah. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam setiap fase kehidupan warganya,โ ujar Amsakar di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Ranperda ini disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Amsakar menjelaskan, peraturan tersebut memberikan tanggung jawab penuh kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan secara teknis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Amsakar juga menyoroti dinamika pertumbuhan penduduk Kota Batam yang signifikan. Data Direktorat Jenderal Dukcapil menunjukkan, pada tahun 2024 jumlah penduduk Batam telah mencapai 1.342.038 jiwa. Pertumbuhan tersebut, menurutnya, menuntut sistem pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
โPemerintah Kota Batam berkomitmen menghadirkan layanan administrasi yang PRIMA, yaitu Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel,โ ucapnya.
Amsakar berharap Ranperda ini dapat segera dibahas bersama antara Pemerintah Kota dan Panitia Khusus DPRD Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak, terutama DPRD Kota Batam, dalam upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kependudukan.
Design & Reposting : Feiby Edwardi