Sosialisasi Perpajakan Bagi Pelaku Usaha Klinik Kesehatan di Kota Batam
2 min readDalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku usaha klinik kesehatan, Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepri bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Batam dan Asosiasi Klinik (Asklin) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan bagi Pelaku Usaha Klinik Kesehatan.
Acara ini berlangsung pada hari Kamis, 17 Oktober 2024] di kantor Dirjen Pajak Provinsi Kepri Jl. Yos Sudarso, Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Dihadiri oleh lebih dari 40 pemilik dan pengelola klinik kesehatan yang tersebar di seluruh wilayah Batam.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait kewajiban perpajakan, khususnya yang berhubungan dengan usaha di bidang layanan kesehatan. Dalam sambutannya, Dirjen Pajak Provinsi Kepri yang disampaikan oleh Bapak Suyamto menekankan pentingnya pelaku usaha di sektor kesehatan untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan negara secara berkelanjutan.
Para peserta sosialisasi mendapatkan penjelasan mendetail mengenai berbagai jenis pajak yang harus dilaporkan oleh pelaku usaha klinik, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak-pajak terkait lainnya. Narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak juga membahas tata cara pelaporan pajak secara elektronik melalui sistem e-filing yang mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya secara efisien dan tepat waktu.
Selain itu, sesi tanya jawab yang interaktif memungkinkan peserta untuk mengklarifikasi berbagai pertanyaan terkait perpajakan, baik dari sisi teknis maupun kebijakan terbaru yang memengaruhi sektor layanan kesehatan. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha klinik kesehatan di Batam terhadap pentingnya transparansi dan kepatuhan pajak, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Dinas Kesehatan Kota Batam berharap bahwa kegiatan ini dapat rutin dilakukan setiap tahun untuk terus memperbaharui informasi perpajakan dan membantu pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya dengan lebih mudah.