Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Apotek dan Toko Obat
1 min readKegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Apotek dan Toko Obat yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 pada jam 8.30 – Selesai WIB di Aula Lt2 Dinas Kesehatan Kota Batam. Yang di hadiri oleh BPOM, PTSP, IAI, PAFI, GP Farmasi dan Tim Dinas Kesehatan Kota Batam.
Rapat tersebut membahas tentang hasil pengawasan sarana kefarmasian yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam. Sasaran pengawasan sarana kefarmasian tahun 2024 adalah 30 sarana, terdiri dari 20 apotek dan 10 toko obat. Hingga bulan juli 2024 jumlah sarana kefarmasian yang telah dilakukan adalah 20 apotek dan 10 toko obat. Presentasi pengawasan sarana kefarmasian telah sampai 100%.
Adapun hasil temuan pengawasan sarana kefarmasian terkait dengan izin sarana yang telah habis, tidak dilakukanya kalibrasi pada temperatur suhu dan timbangan obat, Pencatatan pemasukan dan pengeluaran obat yang tidak dilakukan secara rutin (Kartu Stok).
Kesimpulan pengawasan sarana kefarmasian menjadi tanggung jawab bersama baik dinas kesehatan, BPOM, PTSP, GP Farmasi, dan Organisasi Profesi Apoteker dan PAFI.
Diharapkan organisasi Profesi mau membantu mengingatkan tanggung jawab apoteker dan asisten apoteker yang menjadi APJ apotek dan Toko Obat agar temuan pengawasan tidakย terjadiย lagi.