21 November 2024

SOSIALIASI ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI DINAS KESEHATAN KOTA BATAM

1 min read

Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi dalam Rapat Bulanan yang dilaksanakan pada tanggal 09 Juni 2023 yang bertempatan di Aula Dinas Kesehatan.

  1. Rapat dimulai Pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dan dihadiri oleh Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Ketua Tim di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Batam, Ka.UPT  dan Ka.TU. Instalasi Farmasi serta Ka.UPT dan Ka.TU Labkesda. Kepala Dinas menghimbau agar semua pejabat mempedomani Peraturan Walikota Batam Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, bahwa sesuai Pasal 3 disebutkan gratifikasi tersebut adalah ucapan terimakasih sebelum, selama atau setelahproses pengadaaan barang dan jasa. Dan seluruh pejabat harap mengikuti arahan di Perwako Nomor 34 tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih dan Melayani.
  2. Apabila bidang menjadwalkan memanggil Kapus atau Ka.TU Puskesmas agar berkoordinasi dengan bidang lain agar tidak mengganggu tugas pokok Kapus dan Ka.TU
  3. Tugas menjadi Surveyor Akreditasi Puskesmas bukan merupakan Tusi di Dinas Kesehatan, oleh karena agar melaksankan kegiatan tersebut memperhatikan ketentuan yang ada.
  4. Untuk ketertiban plang dokter praktek agar berkoordinasi dengan IDI karena menyangkut masalah kode etik.
  5. Leading program dalam tim Akreditasi adalah Bidang Yankes oleh karena itu bentuk Tim untuk kredensialing.
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
DD