4 Desember 2024

HENTIKAN ASAP ROKOK ANDA SEKARANG

2 min read
Hentikan Asap Rokok Anda Sekarang

    Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama dikalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.

    Apa Sih Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu? Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

    Mengapa Ada Kawasan Tanpa Rokok (KTR)? Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

    Apa Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

  1. Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
  2. Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
  3. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
  4. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
  5. Mewujudkan generasi muda yang sehat.

    Apa Manfaat Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)? · Masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok · Membuat lingkungan nyaman · Mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan

    Apa yang Menjadi Landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR)? Beberapa peraturan telah diterbitkan sebagai landasan hukum dalam pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan 116.
  2. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

    Dimanakah Seharusnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Berada? Kawasan Tanpa Rokok wajib ada :

  1. Di Fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Tempat proses belajar mengajar
  3. Tempat anak bermain
  4. Tempat ibadah
  5. Angkutan umum
  6. Tempat kerja

    Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

FB : https://www.facebook.com/promkesbatam

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
DD